Indonesia
merupakan negara yang memiliki sumberdaya alam hayati yang tinggi dan tersebar
di seluruh pelosok tanah air. Kekayaan sumberdaya alam hayati menjadi tumpuan
baru bagi pembangunan nasional selain penggunaan sumberdaya alam takterbarukan
seperti minyak bumi dan gas alam. Kemajuan pembangunan nasional terus berlanjut
menuju era industrialisasi, sementara itu pemantauan mutu lingkungan memerlukan
perhatian khusus sebagai dampak dari sisi lain pembangunan nasional, meskipun
Indonesia telah menganut azas pemanfaatan secara lestari namun kerusakan
lingkungan akibat pembangunan tidak dapat dihindarkan. Upaya pemanfaatan
kekayaan sumberdaya alam hayati tidak dapat terlepas dari UUD 1945, khususnya
Pasal 33 Ayat (3) yang berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat". Pengertian dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat tidak berarti pemanfaatannya
dilakukan dengan semena-mena namun juga harus memperhatikan aspek-aspek
keserasian, keselarasan, keseimbangan, keadilan yang merata dan berkelanjutan,
baik bagi generasi masa kini maupun yang akan datang. Pemerintah telah
melakukan berbagai upaya untuk tetap menjaga keutuhan dan keberlanjutan dari
sumberdaya alam hayati yang dapat terperbarukan sebagai tumpuan pembangunan
saat ini, sehingga daya dukung lingkungan tetap seimbang. Ditetapkannya
Undang-undang No.4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Undang�undang No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi
Sumberdaya Alam. Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-undang No. 5 Tahun 1994
tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragam Hayati), mencerminkan bahwa
Pemerintah tidak mengabaikan keberadaan lingkungan yang tetap utuh dan seimbang
sehingga tidak mengkhawatirkan bagi generasi penerusnya.
Sumberdaya alam hayati yang meliputi
keanekaragaman flora dan fauna mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur
pembentuk lingkungan hidup yang kehadirannya tidak dapat diganti. Mengingat
sifatnya yang tidak dapat diganti dan memiliki kedudukan serta berperan penting
bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumberdaya alam hayati flora dan
fauna menjadi kewajiban mutlak bagi setiap generasi. Upaya-upaya konservasi
tidak akan mendapatkan hasil seperti yang diharapkan tanpa dukungan dan peran
serta aktif dari segenap lapisan masyarakat. Oleh karena itu salah satu upaya
yang dianggap strategis dan efektif oleh Pemerintah adalah dengan menetapkan
berbagai macam kekayaan sumberdaya alam hayati tersebut ke dalam bentuk
Identitas Flora dan Fauna Daerah. Penetapan Identitas Flora dan Fauna Daerah
merupakan upaya nyata yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan
Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional. Dengan
ditetapkannya Flora dan Fauna Identitas Daerah Tingkat I ini dapat dilanjutkan
pula dengan pemilihan Flora dan Fauna di Tingkat II, Kecamatan dan Desa.
Diharapkan dengan demikian akan dapat mendorong upaya-upaya perlindungan, pengawetan,
serta pemanfaatan secara berkelanjutan sumberdaya alam hayati flora dan fauna
baik oleh aparat Pemerintah di Daerah maupun masyarakat secara keseluruhan
sampai dengan ke Tingkat II bahkan Kecamatan dan Pedesaan Macam/Jenis
Perlindungan Flora Dan Fauna / Hewan Dan Tumbuhan - Metode Pelestarian Alam
Flora dan fauna adalah kekayaan alam yang dapat diperbaharui dan sangat berguna
bagi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya di bumi. Untuk melindungi
binatang dan tanaman yang dirasa perlu dilindungi dari kerusakan maupun
kepunahan, dapat dilakukan beberapa macam upaya manusia dengan Undang-Undang,
yaitu seperti : 1. Suaka Margasatwa Suaka margasatwa adalah suatu perlindungan
yang diberikan kepada hewan/binatang yang hampir punah. Contoh : harimau, komodo,
tapir, orangutan, dan lain sebagainya. 2. Cagar Alam Pengertian/definisi cagar
alam adalah suatu tempat yang dilindungi baik dari segi tanaman maupun binatang
yang hidup di dalamnya yang nantinya dapat dipergunakan untuk berbagai
keperluan di masa kini dan masa mendatang. Contoh : cagar alam ujung kulon,
cagar alam way kambas, dsb. 3. Perlindungan Hutan Perlindungan hutan adalah
suatu perlindungan yang diberikan kepada hutan agar tetap terjaga dari
kerusakan. Contoh : hutan lindung, hutan wisata, hutan buru, dan lain
sebagainya. 4. Taman Nasional Taman nasional adalah perlindungan yang diberikan
kepada suatu daerah yang luas yang meliputi sarana dan prasarana pariwisata di
dalamnya. Taman nasional lorentz, taman nasional komodo, taman nasional gunung leuser,
dll. 5. Taman Laut Taman laut adalah suatu laut yang dilindungi oleh
undang-undang sebagai teknik upaya untuk melindungi kelestariannya dengan
bentuk cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata, dsb. Contoh : Taman laut
bunaken, taman laut taka bonerate, taman laut selat pantar, taman laut togean,
dan banyak lagi contoh lainnya. 6. Kebun Binatang / Kebun Raya Kebun raya atau
kebun binatang yaitu adalah suatu perlindungan lokasi yang dijadikan sebagai
tempat obyek penelitian atau objek wisata yang memiliki koleksi flora dan atau
fauna yang masih hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar